Ratusan Laporan Masuk, Ombudsman Awasi Dugaan Maladministrasi PPDB dan PPDBM

 
Zilenialnews.com, Jakarta - Ombudsman RI terus memantau pelaksanaan Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) dan Penerimaan Peserta Didik Baru Madrasah (PPDBM) Tahun 2025. Sejak pengawasan dimulai, laporan masyarakat mengenai dugaan maladministrasi, khususnya pungutan liar, terus bertambah melalui berbagai kanal pengaduan.

“Substansi terbanyak dari laporan yang kami terima adalah dugaan pungutan di luar ketentuan. Semua pungutan semacam itu harus dikembalikan kepada peserta didik,” tegas Anggota Ombudsman RI, Indraza Marzuki Rais, di Jakarta Selatan, Senin (16/6/2025).

Laporan mencakup pungutan untuk daftar ulang, uang pembangunan, komite sekolah, biaya seragam dan buku, hingga biaya perpisahan. Padahal, pada kick off meeting pengawasan yang digelar Kantor Ombudsman Perwakilan Aceh pada 23 April 2025, Ombudsman telah mengingatkan bahwa segala bentuk pungutan tidak resmi dilarang.

Pertemuan tersebut diikuti 854 peserta dari berbagai instansi, termasuk KPK, BPMP Aceh, serta para kepala sekolah dan komite. Tujuannya, menekankan pentingnya kepatuhan terhadap juknis pelaksanaan SPMB dan PPDBM, serta peraturan terkait komite.

Namun, meski sudah diingatkan, pengaduan tetap berdatangan. Di Aceh saja, hingga 12 Juni 2025, telah tercatat 109 laporan di sistem Ombudsman (SIMPeL). Delapan di antaranya masuk kategori Respons Cepat Ombudsman (RCO) dan tengah dianalisis hasil pemeriksaannya.

“Beberapa sekolah dan madrasah sudah mengembalikan pungutan yang tidak sah. Kami apresiasi langkah tersebut. Namun, bagi yang belum, kami minta segera bertindak sesuai ketentuan,” ujar Indraza.

Ia juga mengungkapkan, Kankemenag Kota Banda Aceh telah mengeluarkan imbauan kepada seluruh kepala madrasah untuk mematuhi aturan dan berkoordinasi dengan komite dalam mengelola sumbangan. Jika ditemukan pungutan tidak sah, maka dana tersebut harus segera dikembalikan.

Lebih lanjut, Indraza menyarankan agar Kementerian Agama turut bergabung dalam Forum Bersama Pengawasan Pelaksanaan SPMB yang sudah dibentuk oleh Kemendikdasmen, guna memperkuat koordinasi dan integritas proses penerimaan siswa baru.

Indraza menegaskan, juknis yang menjadi dasar pengawasan bukan buatan Ombudsman, melainkan ditetapkan oleh kementerian terkait. Oleh karena itu, pelanggaran juknis harus ditangani secara struktural dengan melibatkan otoritas pengawas.

Sebagai bentuk ketegasan, Ketua Ombudsman RI juga telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2025 mengenai pengawasan penyelenggaraan PPDBM dan SPMB. Untuk menindaklanjuti laporan, Ombudsman siap memperkuat koordinasi dengan KPK dan aparat penegak hukum.

“Pungutan di luar ketentuan tidak boleh terus dibiarkan. Pengawasan akan kami lanjutkan secara intensif,” pungkas Indraza.


Editor: Redaksi Zilenialnews

Terima kasih telah membaca di situs Zilenialnews.com. Berkomentarlah dengan bahasa yang sopan.

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال